DPRD Kutim Optimis Selesaikan Empat Ranperda Tepat Waktu, Dua Ranperda Jadi Prioritas
Sangatta – Menghadapi tahun politik utamanya menjelang pesta demokrasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kutai Timur. Semangat para legislator tidak surut untuk menyusun empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kini sedang dalam proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Penetapan Pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna tertutup ke-9 masa persidangan pertama, yang menyetujui pembentukan empat pansus untuk mengkaji empat ranperda yang diajukan oleh DPRD Kutai Timur.
Keempat ranperda tersebut mencakup Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Kawasan Perumahan, Ranperda Tentang Pendekatan Utama Gender, serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Setelah Paripurna, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah, menyatakan optimis bahwa penyelesaian ranperda akan tepat waktu, meskipun mengingat adanya peningkatan aktivitas politik saat ini.
Hal itu dikatakan legislator dari PKS, Agusriansyah, belum lama ini. Ia pun berpendapat bahwa pembahasan empat ranperda tersebut tidak akan memakan waktu lama di tingkat daerah, namun masih membutuhkan konsultasi di tingkat Provinsi.
“Pembahasannya tidak terlalu lama kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan,” katanya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan bahwa dari keempat ranperda yang sedang diproses oleh Pansus, terdapat dua ranperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutai Timur.
” paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang karean ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah tentang pajak daerah dan retribusi, termasuk tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum,” tandasnya.(Adv)