DPRD Kutim

DPRD Kutim Bahas Ulang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.

Ketua Bapemperda Kutim Agusriansyah Ridwan, usai mengikuti rapat pembentukan Struktur Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda tersebut, Senin (16/10/2023) di Ruang panel Kantor DPRD Kutim.

“Dalam rapat membahas struktur Pansus, DPRD sepakat menunjuk Sayid Anjas sebagai ketua pansus membahas Raperda Retribusi dan pajak daerah,” katanya.

Agusriansyah mengakui, sebenarnya Kutim telah memiliki Perda Retribusi dan Pajak sebelumnya, namun terbagi dalam beberapa perda. Sementara sekarang ini, sesuai dengan regulasi, maka Perda-perda itu harus dibuat simple, dikumpulkan dalam satu perda.

“Seperti UU Omnibuslaw,” katanya.

Meskipun Raperda ini baru, namun seyogianya adalah kumpulan beberapa perda sebelumnya. Karena itu, nantinya, isinya mungkin tidak akan terlalu jauh berbeda dengan perda yang sudah ada, namun dikumpulkan dalam satu perda.

“Apalagi, karena raperda ini adalah usulan pemerintah, maka nilainya mungkin tidak akan berbeda jauh. Tapi memang pasti akan ada perubahan-perubahan yang mengacu pada regulasi yang baru, yang akan berbeda dari sebelumnya,” katanya.

Diakui, baru tahun ini dilakukan pembahasan karena selama ini menunggu Peraturan pemerintah (PP). Kebetulan PP-nya telah selesai, maka sudah dimungkinkan untuk membahas Raperdanya.

“Karena itu, kita bahas sekarang, diharapkan awal tahun depan, sudah berlaku. Jadi paling tidak Desember selesai pembahasannya,” harap Agus. (*/ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker