Pansus Raperda PUG DPRD Kutai Timur Minta Masukan DPPPA untuk Penuhi Aspirasi Kesetaraan Gender
Sangatta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Kutai Timur, M Amin mengatakan, pihaknya menargetkan Raperda PUG ini bisa disahkan pada tahun 2024.
Amin mengatakan, Raperda PUG yang kini tengah dibahas Pansus yang dipimpinnya telah melakukan rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) sebagai leading sektor. Dalam pembahasan itu, pihaknya telah mempertanyakan apa saja yang diinginkan dan diperjuangkan yang akan dituangkan dalam Perda tersebut.
Dari hasil rapat itu, ternyata yang mereka inginkan adalah kesetaraan gender. Hal ini memang sudah dituangkan dalam Pasal 12 ayat 1 Permendagri Tahun 2011, serta perubahan Permendagri No 15 Tahun 20018 tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
“Dari rapat itu, mereka ingin dalam perda itu ada diatur terkait dengan persamaan mulai dari pelayanan hingga kesempatan kerja. Sebab ternyata semua daerah memang telah memiliki. Tapi, kami ingin agar jika masih ada kebutuhan lain yang ingin dimasukan, silakan ditambahkan lagi, agar dituangkan sekaligus di Perda tersebut,” kata Amin.
Amin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan studi banding ke Samarinda, dalam usaha untuk melihat Perda serupa, termasuk muatan serta implementasinya. Sebab mereka sudah punya perda PUG, sudah dilaksanakan.
“Jadi kita ingin ada pembanding dari daerah yang sudah menerapkannya,” kata Amin.
Diakui, dalam banyak hal, DPPPA ingin kesetaraan termasuk dalam meraih kesempatan. Mulai dari komposisi di bidang politik seperti di DPRD, karena memang masih jomplang. Bahkan untuk meraih kesempatan sama dalam menduduki jabatan di eksekutif, termasuk kesempatan kerja dalam perusahaan, harus ada persamaan.
“Khusus untuk perusahaan, memang sudah ada perusahaan yang memberikan kesempatan sama dalam penerimaan tenaga kerja, namun masih banyak yang masih belum. Ini juga kita ingin agar semua perusahaan memberikan kesempatan sama antara laki-laki dan perempuan dalam penerimaan tenaga kerja. Kalau perlu, komposisinya 50:50 persen,” tuturnya.
Setelah disahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar Perda ini bisa berjalan dengan baik.(Adv)