Anggota DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Sangatta, Journalindonesia.id – Anggota DPRD Kutai Timur, David Rante, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di BPU Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu, mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum.
David mengatakan, Perda Bantuan Hukum ini telah disahkan pada tahun 2021. Perda ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
“Perda ini dalam waktu ini harus disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” kata David.
Dia mengatakan, dalam Perda Bantuan Hukum ini, ada beberapa kriteria-kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah, soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.
David juga menjelaskan, Perda bantuan hukum ini, tidak hanya disosialisasikan di dapil 1, tetapi akan disosialisasikan di tiap dapil yang ada di Kutim.
“Hari ini kan khusus di dapil 1, jadi di dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin akan dilakukan secara bergantian,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, David juga mengimbau kepada masyarakat yang kurang mampu dan menghadapi masalah hukum untuk tidak ragu untuk mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah.
“Bantuan hukum ini gratis, jadi tidak perlu khawatir untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.(Adv)