Bupati Kutim Serahkan SK Pengangkatan 861 PPPK Formasi 2022
SANGATTA, 7 Agustus 2023 – Bupati Ardiansyah Sulaiman secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022. Acara penyerahan SK tersebut digelar di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, daerahnya tidak mendapatkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang hanya tersedia di tingkat pusat. Oleh karena itu, kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bisa diwujudkan melalui konsep PPPK. Ini adalah peluang yang sangat berharga bagi para Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) untuk mengisi kekosongan posisi PPPK. Sebagai PPPK, mereka memiliki status yang setara dengan PNS.
Bupati juga menekankan pentingnya mematuhi aturan-aturan kepegawaian. PPPK harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, karena ketentuan saat ini sangat ketat. Salah satu peraturannya adalah absensi selama delapan hari berturut-turut dapat mengakibatkan peringatan, dan absensi yang berselang waktu dapat diakumulasikan hingga 26 hari sebelum tindakan pemutusan.
“Mudah-mudahan mereka bisa bekerja dengan baik. Ada yang TMT pada 1 Juni sebagai PPPK Guru dan pada 1 Agustus sebagai PPPK Teknis. Ini berarti mereka sudah secara resmi menjadi ASN melalui konsep PPPK,” tambah Ardiansyah dalam acara yang dihadiri oleh Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kadisdikbud Kutim Mulyono, Kadinsos Ernata Hadi Sujito, dan undangan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misiliansyah, mengungkapkan bahwa terdapat 718 PPPK guru dan 143 PPPK teknis, sehingga jumlah keseluruhan yang menerima SK PPPK adalah sebanyak 861 PPPK.
“Penyerahan SK ini untuk formasi tahun 2022, dengan TMT pada 1 Juni dan 1 Agustus. Sebelumnya, SK PPPK bidang kesehatan juga sudah diserahkan,” ungkapnya secara singkat.