Perda Tata Kearsipan Telah Disahkan Di Kutim
Journalindonesia.id, Sangatta- Pemkab dan DPRD Kutim dalam rapat paripurna ke 9. Hasil Rapat Paripurna yang telah selesai digelar adalah disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. Kemudian disetujui bersama Pemkab Kutai Timur.
Bupati Ardiansyah Sulaiman mengutarakan ini adalah salah satu perda yang sangat esensial. Pasalnya memiliki fungsi yang sangat strategis. Ia berharap dengan adanya perda ini semua dapat melihat sejarah Kutim dan lainnya.
“Mudah-mudahan baik itu arsip tata pemerintahan arsip daerah dan arsip-arsip yang dibutuhkan bisa menjadi bahan melihat perkembangan Kutai Timur nantinya,”ucap orang nomor satu di Pemkab Kutim itu.
Bupati mengungkapkan pemerintah juga saat ini sudah memiliki gedung arsip yang representatif. Sudah sesuai standar yang ditentukan. Diantaranya dari sisi tingkat kesuhuannya, keamanan luar biasa, karena arsip ini tak boleh sampai rusak dikarenakan faktor-faktor yang mempengaruhi.
“Arsip harus terjaga dengan baik. Dari Arsip yang lembaran kertas sampai dengan arsip yang sudah digital tak boleh sampai hilang ataupun tercecer,” kata Ardiansyah kepada media ini, Selasa (6/6/2023).
Terakhir, Ardiansyah mengatakan amat pentingnya persoalan arsip ini kedepannya juga bakal dibuatkan rancangan perbupnya oleh Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kutim. Sehingga dengan cepat pihaknya dapat mengeluarkan perbup dengan aturan -aturan kearsipan ini.(JI/01)