Bupati Ingatkan Penerima Beasiswa KPC Tidak Boleh Mengambil Beasiswa Lain Lagi
Journalindonesia.id, SANGATTA – KPC baru saja menyerahkan sejumlah beasiswa kepada siswa-siswi yang lolos seleksi sebagai penerima beasiswa KPC. Bupati Kutai Timur turut menyaksikan penyerahan beasiswa tersebut.
Dalam sambutannya Bupati berpesan dan juga menegaskan bahwa penerima beasiswa dari KPC tidak akan lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan beasiswa dari program pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, atau lembaga lainnya. Hal itu disampaikan orang nomor satu di Pemkab Kutim usai acara penyerahan simbolis beasiswa oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (6/6/2023).
“Sanksinya cukup tegas, dimulai dari pengembalian uang. Oleh karena itu, kami menekankan agar tidak menerima beasiswa ganda,” ungkap Bupati Ardiansyah.
Bupati tak lupa mengingatkan sekolah-sekolah dan orang tua siswa akan pentingnya mematuhi ketentuan ini. Ia menjelaskan bahwa menerima manfaat bantuan keuangan sekolah atau beasiswa secara ganda merupakan pelanggaran yang tidak akan ditoleransi, dan pelanggaran tersebut akan berakibat pada pengembalian uang yang telah diterima. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi dan mahasiswa perguruan tinggi yang telah menerima bantuan dari PT KPC. Mereka tidak diizinkan lagi menerima bantuan beasiswa lainnya atau akan dihentikan untuk sementara waktu
“Bila seseorang menerima beasiswa tahun ini, artinya ia tidak dapat menerima beasiswa lainnya selama setahun ke depan. Pengajuan hanya dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya,” tambah Bupati Ardiansyah.
Langkah pembatasan pengajuan beasiswa ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Bupati menyadari bahwa masih banyak orang tua di Kutai Timur yang kesulitan dalam menyekolahkan anak-anaknya akibat faktor ekonomi.
“Masih ada banyak yang membutuhkan beasiswa, terutama bagi mereka yang ekonominya kurang mampu. Kami ingin memberikan kesempatan yang sama bagi mereka,” Ujarnya .(JI/01)