Kominfo Kutai Timur

DPRD Sahkan Pembentukan Perda Kearsipan Dan Disetujui Pemkab Kutim

Journalindonesia.id Sangatta – Pengelolaan kearisipan suatu daerah tentu saja perlu dilakukan secara maksimal. Banyaknya dokumen yang di anggap penting perlu untuk disimpan dengan cara yang baik dan aman agar kapanpun bisa di akses jika di butuhkan.

Arsip dapat berperan sebagai rekaman informasi kegiatan, pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, dan juga bukti eksistensi atas sebuah instansi. Inilah beberapa hal yang mendasari persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kutim dalam pembentukan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan.

Persetujuan bersama tersebut digelar pada rapat paripurna ke – 9 DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023) yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman serta 28 anggota DPRD Kutim lainnya.

“Pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi dengan lebih efisien, mulai dari pendataan, peminjaman arsip, hingga restorasi dan juga preservasi arsip,” ujar Bupati Ardiansyah saat menyampaikan pendapat akhirnya.

Bupati Kutai Timur menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir ini persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan.

Dia menyebutkan bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruksi akan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi.

“Kesemuanya itu semata-mata cerminan dari demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan kini dapat mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. (JI/01)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker