DPRD Kutim Cari Solusi Permudah Perizinan Galian C
Sangatta. Journalindonesia.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas mengaku ingin mencari solusi bagaimana agar proses perizinan galian C dapat dipermudah. Pasalnya, saat ini pengurusan izin galian C sama sulitnya dengan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jadi kita ingin bagaimana mencari solusi agar masyarakat dipermudah mendapatkan izin galian C. Sebab masyarakat bukan tidak mau mengurus izin, namun mereka mau urus, tapi sulit. Karena itu kita ingin bagaimana caranya dipermudah,” harap Anjas beberapa waktu lalu.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan konsultasi ke provinsi, agar bagaimana masyarakat diberikan kemudahan mengurus izin galian C. Kesulitan itu memang terjadi karena izin yang keluar adalah IUP, bukan lagi izin galian C.
“Jadi memang sama-sama IUP. Karena itu prosedurnya juga sama. Karena itu orang makin sulit mengurusnya,” kata Sayid Anjas.
Tujuan dari upaya ini adalah untuk pembangunan Kutai Timur. Pasalnya, pembangunan membutuhkan bahan-bahan galian C seperti batu, pasir, dan timbunan. Selain itu, izin galian C juga akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.
“Sebab untuk satu kubik galian C saja, pajak retribusi yang disetorkan ke daerah senilai Rp7.000,” ujarnya.
“Jadi harapan kita, kalau ada solusi dari pemerintah untuk menerbitkan izin galian C, maka otomatis akan ada peningkatan PAD bagi Kutai Timur,” tutupnya.(Adv)