DPRD Kutim

Faizal Rachman Ajak UMKM Kutim Patuhi Pajak: Kontribusi untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sangatta, Journalindonesia.id – Pembangunan restoran maupun rumah makan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian menjamur beberapa tahun terakhir. Namun, pertumbuhan investasi tersebut tidak memberikan sumbangsih besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akibatnya, keberadaan mereka di Kutim disoroti Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Faizal Rachman karena tak patuh membayar pajak restoran sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar 10 persen dari pendapatan.

Faizal mengungkapkan, terdapat salah satu restoran di Kutim yang diduga tidak menunaikan kewajiban pajaknya dengan hanya membayar Rp500 ribu perbulan dari ratusan juta pendapatannya.

“Menurut perhitungan saya, jika restoran tersebut hanya membayar Rp500 ribu perbulan, maka pajak yang seharusnya dibayarkan adalah Rp200 juta. Namun, pihak restoran tersebut menolak untuk membayar pajak tersebut,” ujar Faizal, Pada Kamis (2/11/2023).

Akibat kebandelannya, restoran tersebut kini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur.

“BPK sedang melakukan audit terhadap restoran tersebut untuk memastikan apakah benar-benar tidak membayar pajak atau ada hal lain yang menjadi penyebabnya,” kata Faizal.

Faizal berharap, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kutim untuk taat pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh UMKM akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

“PAD Kutim masih kecil. Kita belum bisa mengejar kemandirian fisikal. Karena itu, UMKM waralaba dan sejenisnya tolong taat pajak,” pungkas Faizal.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker