Agusriansyah Ridwan: Perda Pemberantasan Narkoba Kutim Harus Dimaksimalkan di Lapangan
Sangatta, Journalindonesia.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Agusriansyah mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersinergi dan bekerja sama dalam upaya ini.
“Koordinasi antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan harus diperkuat,” kata Agusriansyah saat ditemui awak media usai pelantikan KKL Raya di GSG Bukit Pelangi, Sabtu (4/11/2023).
Ia juga menegaskan bahwa Kutim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemberantasan narkoba. Perda tersebut, kata Agusriansyah, dapat menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Mudah-mudahan Perda ini bisa dimaksimalkan di lapangan sehingga mampu memutus rantai peredaran narkoba di daerah,” harapnya.
Terakhir, Agusriansyah mengajak semua pihak untuk mendorong BNNK dan BNN Kutim agar memiliki wadah yang representatif. Wadah tersebut, kata Agusriansyah, harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, seperti kantor, tempat rehabilitasi, ruang pelayanan, dan ruang pembinaan.
“Selain itu, kita juga perlu bekerja sama dalam rehabilitasi pasien narkoba,” tutupnya. (Adv)