Abdi Firdaus Minta Pemkab Kutim Tegas Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan
Abdi Firdaus Minta Pemkab Kutim Tegas Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan
KUTAI TIMUR – Abdi Firdaus, anggota DPRD Kabupaten Kutim, meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah sembarangan.
Abdi berharap penerapan sanksi dan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan dijalankan dengan tegas, sehingga perusahaan tidak berani melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut diberikan oleh Abdi saat dihubungi melalui ponsel pribadinya terkait dugaan pencemaran lingkungan serta permasalahan lain yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang di kecamatan Rantau Pulung.
“Sangat disayangkan perusahaan yang beroperasi dengan memanfaatkan alam dan lingkungan tidak menjaga limbah dengan baik, sehingga merusak lingkungan. Jangan sampai kami menemukan kecurangan atau permasalahan tersembunyi terkait hal ini,” tegas Abdi.
Abdi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan atau oknum yang tidak bertanggung jawab kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutim atau pihak yang berwenang. Dengan kerjasama ini, indikasi pencemaran lingkungan dapat segera ditangani.
“Jika Pemerintah Daerah, OPD terkait, dan masyarakat bekerjasama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan, bahkan perusahaan besar akan berpikir ribuan kali sebelum merusak lingkungan dengan alasan apapun,” pungkasnya.
Untuk diketahui dampak negatifnya adalah ancaman terhadap kesehatan, penurunan nilai estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya sistem alam. Efek buruk terhadap kesehatan masyarakat bisa dirasakan dalam jangka waktu lama. (Adv/DPRD)