Kominfo Kutai Timur

DLH Kutim Berikan Sangsi Kepada PT APE Hasil Dari Aduan Masyarakat

Journalindonesia.id, Kutai Timur – Salah satu perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, disinyalir melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan berupa pencemaran lingkungan.

PT. APE yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut kini mendapatkan sangsi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Sangsi yang di berikan berupa Pemberhentian Sementara dan juga Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran hulu Sungai Sangatta yang diduga dilakukan oleh PT. Arkara Prathama Energi (APE) yang beroperasi di Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur.

Sanksi tersebut juga didasari atas belum dimilikinya izin pembuangan air limbah terhadap perubahan persetujuan lingkungan atas dasar perubahan penanggung jawab dari PT. Tambang Batu Bara Harum (TBH) ke PT. Arkara Prathama Energi (APE). Harusnya, secara regulasi perusahaan harus melakukan perubahan dokumen lingkungan atas perubahan kepemilikan serta terhadap penambahan luasan sarana penunjang kegiatan yang berada di luar dari izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Dua perlakuan penegakan hukum tersebut didasari atas temuan PPLH DLH Kutim terkait pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan batubara tersebut.” Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutim Armin melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim Malin Sundu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutim Armin melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim Malin Sundu, mengungkapkan hal ini seusai kegiatan penandatanganan berita acara penghentian sementara pelanggaran tertentu yang diterbitkan oleh DLH Kutim pada tanggal 24 Mei 2023 di Ruang Rapat PPLHD yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

“Ini adalah bukti keseriusan DLH Kutim dalam melaksanakan penegakan hukum lingkungan. Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sementara kegiatan pembukaan lahan di luar izin konsesi perusahaan dan juga sanksi administrasi paksaan pemerintah.” tegasnya saat dikonfirmasi awak media baru baru ini.

Marlin juga menyampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada perusahaan didasari atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Mengenai Penyelenggaraan dan Perlindungan lingkungan hidup yang mengatur dengan jelas terkait perubahan izin lingkungan yang harus dilakukan oleh perusahaan mengingat adanya perubahan kepemilikan dan juga adanya kegiatan di luar wilayah izin usaha.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. APE Akhmad Wasrip, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. Dalam konfirmasi melalui sosial media whatshapp dengan awak media, Akhmad Wasrip sempat menyebutkan bahwa dirinya masih berada di luar kota menghadiri kegiatan ESDM dan menjanjikan hari Senin 29 Mei 2023 untuk bertemu dan melakukan konfirmasi. Namun saat dikonfirmasi ulang, dirinya menyampaikan belum bisa untuk dikonfirmasi

Maaf mas, hari ini nggak bisa, silahkan dilanjut,” tulisnya dalam pesan singkat melalui sosial media whats app kepada awak media.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya berjudul ‘PT APE Diduga Cemari Hulu Sungai Sangatta, Respon KTT Perusahaan Mengejutkan yang terbit pada tanggal 13 Maret 2023, Diketahui bahwa masyarakat menemukan adanya dugaan pencemaran hulu Sungai Sangatta yang diduga diakibatkan tidak dikelolanya run off air hujan oleh perusahaan batubara tersebut yang berdampak pada kebun warga yang berbatasan langsung dengan lokasi workshop perusahaan serta hulu Sungai Sangatta. (JI/01)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker