Agar Produk lebih di kenal, UMKM Lokal Seharunya Masuk Dalam E-katalog
KUTAI TIMUR- Jika ingin memperkenalkan produk lebih luas, sudah seharusnya pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog. Pengertian dari E-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.
Lebih tepatnya E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, menyakan bahwa” Untuk meningkatkan kembali perekonomian masyarakat pascapandemi Covid-19, produk-produk UMKM di Kutim kedepannya tersedia di E-katalog. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Zainal. “Memunculkan produk UMKM lokal, kita di 2023 pembelian pun menggunakan e-katalog,” Jelasnya.
Maka dari itu tim harus bekerja capat untuk mensosialisasikan kepada OPD terkait. Pihaknya juga dalam rapat lanjutan bakal mengundang para pelaku usaha-usaha tersebut. Mulai Kadin, Aspal dan khususnya pihak pasar. Ia pun mengakui di Kutim ini masyarakatnya lebih banyak menggunakan produk lokal. Dengan artian produk lokal masih banyak diminati.
“Allhamdulilah di Kutim belum banyak (masyarakatnya) yang menggunakan produk dari luar,” ucapnya. (*)