Advertorial

Disperindag KutimTegaskan Sanksi Menanti Jika SPBU Layani Pengetap BBM

KUTAI TIMUR-Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) resmi di umumkan oleh Presiden Joko Widodo,  pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Dalam Pernyataan Presiden menyampaikan bahwa  “Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi, dalam Youtube Sekretariat Presiden (3/9/2022).

Dengan adanya keputusan untuk menaikan bahan bakar minyak (BBM) terlihat Antrean panjang kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) terjadi di hampir semua SPBU di Kota Sangatta. Kondisi ini tak hanya terjadi di ibukota Kabupaten, melainkan juga menjadi fenomena dibeberapa SPBU di wilayah kecamatan Kutim.

Dengan naiknya harga BBM membuat Antrean BBM di sejumlah SPBU di hampir semua daerah terjadi. Tak terkecuali di Kalimantan Timur, khususnya di Kab. Kutim yang memang tidak pernah sepi. Padahal stok BBM yang telah dikirim ke masing-masing SPBU sejatinya telah cukup, hanya saja selalu dinyatakan habis oleh pihak SPBU di semua tempat

Melihat fenomena tersebut Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kutai Timur (Kadisperindag Kutim), Zaini mengimbau kepada pemilik SPBU di Kota Sangatta agar tak melayani para pengetap atau pembeli dengan maksud untuk dijual kembali. “Kami meminta (pihak) SPBU tidak melayani pengetap dan menerapkan aturan yang ada,” tegasnya.

Kami tegaskan lagi, Apabila pihak SPBU tetap melayani akan di sanksi langsung dari Pertamina. Antara lain teguran dan sanksi beratnya PHK bagi operator SPBU dimaksud.

Upaya juga dilakukan kepada pihak-pihak pengecer BBM juga tak lepas dari upaya penertiban. Zaini menegaskan, setelah ini pengecer BBM bakal dtertibkan oleh pihak kepolisian, Dishub dan Satpol PP.

Indikasinya“BBM ini sering habis, karena pihak pengecer yang selalu menimbunnya,”Jelasnya.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker