Terkendala SDM, Disdik Kutim Wajibkan Tiap Sekolah Miliki GPK
KUTAI TIMUR- Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim) Irma Yuwinda mengatakan bahwa saat ini setiap sekolah negeri yang ada di Kutim turut menerapkan peraturan tersebut.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping yang bertugas secara langsung mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Guru pembimbing khusus atau GPK bertugas mendampingi ABK Dalam proses pembelajaran berlangsung di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar.
Masih dirasa terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM) guru pendamping khusus di Kutim yang masih terbilang langka. “Guru pembimbing khusus ini profesi yang langka,” jelasnya. Oleh karenanya, Disdikkutin mencanangkan program stimulus untuk memantik minat dan semangat GPK yang diberikan dalam bentuk insentif.
Untuk “Program inklusi berjalan di semua satuan pendidikan negeri, sedangkan asal lebih kita masih di bawah naungan pemerintah provinsi Kaltim,” tandasnya. Program stimulus ini akan direalisasikan ke semua satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kutim pada tahun 2023 mendatang. “Disdik Kutim akan membuat program untuk memberikan stimulus berupa insentif kepada tenaga pendidik kita baik PNS, PPPK, TK2D maupun tenaga outsourcing,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa, GPK merupakan profesi yang mempunyai tantangan tersendiri dan perlu keahlian khusus dalam mendidik siswa dibandingkan dengan guru normatif pada umumnya. Selain itu dengan keterbatasan sekolah luar biasa di Kutim yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.(*)