Advertorial

Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos Akan Perjuangkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi TK2D dan BPD

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sendiri dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, tidak terkecuali bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua DPRD,Joni S.sos, mengatakan, hal ini merujuk pada Permendagri No 20 tahun 2018,pasal 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dikatakan, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Melihat peran dan resiko kerja BPD, saya menilai sudah selayaknya pimpinan dan anggota BPD mendapat proteksi berupa jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan pada Peraturan dan memang harus ada Perbupnya juga,” kata Joni dalam wawancara melalui via telepon,Rabu (7/04/2021).

Namun dirinya menjelaskan untuk fokus terlebih dahulu pada perjuangan BPJS Ketenagakerjaan bagi TK2D yang perlu ekstra fokus.

” BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD memang juga perlu,tapi kita semua harus fokus pada BPJS Ketenagakerjaan bagi TK2D,tapi tetap saya apresiasi terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD,karena itu kedepannya saya ingin program ini bisa juga direalisasikan,”jelasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker