Pertanggung jawaban APBD Tahun 2022 Di Sahkan Pemkab Kutim Dan DPRD
Journalindonesia.id, SANGATTA – Sidang Paripurna Kembali di gelar di gedung utama DPRD Kabupaten Kutai Timur. Agenda sidang Pariurna ke 20 ini adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si bersama DPRD Kutai Timur melakukan penandatanganan dokument pengesahan di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Dalam Rapat tersebut, terlihat hadir mendampingi Bupati, Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Arfan serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 anggota DPRD Kutai Timur, Kamis (27/7/2023).
Saat memberikan sambutannya di hadapan anggota DPRD Kutim, Bupati menyampaikan bahwa “Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Dijelaskan bahwa “Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.
Tak lupa Bupati memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk ketujuh fraksi di DPRD Kutim. Berkat dukungan kerja sama yang baik dan kontribusi pemikiran yang diberikan selama proses tahapan pembahasan yang telah berlangsung.
Rasa terima kasih juga disampaikan kepada DPRD Kutim yang selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kutai Timur mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.(JI/01)