Dinkes Kutim Gerak Cepat Soal Aduan Pelayanan RSUD Sangkulirang
Journalindonesia.id, Sangatta – Anggota DPRD Kutim terima aduan masyarakat terkait Pelayanan RSUD Sangkulirang. Pengaduan BPJS Kesehatan diterima DPRD pada Sabtu (15/7/2023).
Terkait aduan tersebut, RSUD Sangkulirang akan mengkonfirmasi kepada seluruh staff yang terlibat dalam pelayanan pasien yang dimaksud. Pada intinya, disampaikan oleh Plt. Dirut RSUD Sangkulirang, dr. Azizah Bin Smith menerima aduan tersebut dan membenarkan pasien yang dimaksud pernah dirawat di RSUD Sangkulirang pada tanggal 20 sampai 21 Juni 2023 lalu.
“Berhubung aduan tersebut disampaikan di hari Sabtu, maka kami belum bisa konfirmasi, karena Sabtu dan Minggu pihak manajemennya tutup, sehingga besok (Senin) kita jadwalkan untuk memanggil,” ungkap Azizah, Minggu (16/7/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, Bahrani Hasanal untuk menangani kasus tersebut secara terbuka.
Dijelaskan juga Apabila nanti ternyata ditemukan adanya kelalaian, kesengajaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh staff kami dalam memberikan pelayanan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas semua staff yang terlibat pada kasus ini. “Namun kembali lagi terlebih dahulu, terkait kronologi permasalahan ini, kita harus mendengarkan pihak-pihak yang terlibat.
Kadis juga menyampaikan bahwa aturan dari BPJS Kesehatan pasien umum bisa berubah menjadi pasien BPJS Kesehatan dapat dilakukan dalam kurun waktu 3×24 jam. Apalagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengantongi predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan sehingga seluruh warga yang memiliki KTP Kutai Timur langsung bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan dalam waktu 1×24 jam. (JI/01)