Seskab Kutim Pastikan Kontrak TK2D Kutim Tetap Diperpanjang Bahkan Diberi Kenaikan Gaji 50 Persen
Journalindonesia.id, Sangatta – Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali mengungkapkan kontrak kerja TK2D Pemkab Kutim tetap diperpanjang, bahkan bakal segera diberi kenaikan gaji 50 persen setelah Perbup selesai.
Ditemui awak media saat di Lobi Gedung Paripurna DPRD Kutim, Senin (10/7/2023). Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali memberi keterangan pada awak media bahwa
“Untuk persoalan perpanjangan kontrak TK2D sendiri tak ada masalah. Sampai saat ini belum ada juga kebijakan dari Kemenpan-RB terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan TK2D,” tegas Rizali saat diwawancarai
Adanya kabar simpang siur yang tersebar diluar sana bahwa ada wacana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang khusus nya di wilayah Kabupaten Kutai Timur, tidak benar adanya
Rizal menegaskan Pemkab Kutim masih membutuhkan TK2D. Apalagi rata-rata pekerjaan di kantor lebih didominasi oleh TK2D. Maka dari itu pihaknya tetap mengakomodir TK2D selagi belum ada kebijakan yang melarang.
“Walaupun berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, surat kerja TK2D hanya sampai bulan November. Tetapi kebijakan daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah,” terangnya.
Untuk itu, ditambahkan Rizali, keberadaan TK2D ini masih berproses untuk dialihkan secara bertahap ke PPPK.
“Sampai saat ini juga pasti ada yang belum lolos menjadi PPPK, tapi mereka yang tak lolos ini sementara daerah masih mempertahankannya sebagai TK2D dan tidak ada yang memberhentikan. Kecuali yang memang bermasalah dan mengundurkan diri,” urainya.
Nah, selanjutnya untuk gaji TK2D akan dinaikkan 50 persen dan PPPK juga sudah menjadi komitmen Pemkab Kutim untuk menaikkan TPP-nya 100 persen.
“Perbup-nya sedang kita selesaikan, tetapi anggaran masuk di anggaran perubahan,” jelasnya.
Kemudian, setelah Perbup-nya selesai dimulai awal tahun yakni Januari 2023 ditagihkan jumlah kenaikan gajinya dan TPP PPPK.
“Jadi terima rapelan pada akhir tahun karena masuk dalam APBD Perubahan,” Jelasnya.(JI/01)