Kominfo Kutai Timur

Diskominfo Staper Kutim Gelar Pelatihan CKAN Operator Input Portal Satu Data Guna Tingkatkan SDM

Journalindonesia.id, Sangatta – Sebanyak 27 peserta yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah (PD) serta instansi vertikal ikuti kegiatan pelatihan CKAN: Operator Input Portal Satu Data Kutai Timur yang di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pamkesra) Sekertariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono di Dlaunge Hotel Royal Victoria pada Selasa (04/07/2023).

Pembukaan kegiatan pelatihan ini, juga di hadiri oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi di dampingi Sekretaris Rasyid, beberapa kepala PD serta undangan lainya.

Saat memberikan sambutannya,  Poniso menyebut bahwa Pemeritah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

“keberadaan SDI dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola data sebagaimana implementasinya di daerah dan diharapkan dengan adanya Kebijakan Satu Data Indonesia dapat dihasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses,” ucap Poniso.

Poniso menjelaskan bahwa ransformasi digital, memberikan peluang dan tantangan bagi Pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Perkembangan teknologi informasi semakin mempermudah cara kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien serta pemanfaatannya dapat memberikan kemudahan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakses data yang diperlukan.

dijelaskan lebih lanjut bahwa ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah. Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Sehingga kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagipakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI) pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 22 mengamanatkan bahwa, Perangkat Daerah selaku Produsen Data bertugas memberikan data yang dihasilkannya beserta metadatanya kepada walidata tingkat daerah yang sebagaimana kita ketahui adalah tugas dari Diskominfo Staper Kutim untuk menyebarluaskannya.

“Data yang dihasilkan oleh masing-masing Perangkat Daerah menjadi mudah dicari dan dimanfaatkan secara lintas sektor melalui satu wadah yang telah dibangun oleh Diskominfo Stape yaitu Portal Satu Data Kutai Timur dengan tetap memperhatikan aspek keterbukaan informasi yang diharapkan bisa membantu pekerjaan menjadi efektif dan efisien,” Jelasnya. (JI/01)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker