Kominfo Kutai Timur

Aksi May Day Di Kutim Berlangsung Damai. Bupati Kutim Hadir Beri Apresiasi

Loading

Journalindonesia.id, Sangatta – Aksi May Day atau hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 mei 2023 berlangsung cukup ramai di Kutai Timur (Kutim). Diperkirakan kurang lebih 1.000 Buruh yang ada di Kabupaten Kutai Timur hadir di Aksi May Day. Kegiatan may day yang dipusatkan di Folder Ilham Maulana Sangatta Utara pada Senin (01/05/2023).

Pada gelaran may day kali ini unsur pemerintah juga hadir menyaksikan gelaran hari buruh ini, Nampak hadir Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic,  Anggota DPRD Basti Sangga Langi, dan sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga turut menyakiskan peristiwa yang di anggap penting oleh buruh di Indonesia ini.

Hamka selaku Ketua Panitia Aksi May Day mengatakan, kegiatan kali ini berjalan lancar seperti yang diharapkan bersama. Beberapa serikat buruh turut bergabung. Diantaranya SPKEP, lalu KSBS, kemudian PPMI, SPSI, SPSI 92, dan serikat lainnya.  Total keseluruhan 1000 buruh. Semua sepakat mengajukan sejumlah tuntutan.

Sebenarnya masih banyak yang ingin hadir. Namun terkendala transportasi. Jadi tidak dapat ikut serta. Dan Kami bersama mengajukan tuntutan diantaranya. Pertama, Cabut UU No. 6 Tahun 2023 dan seluruh PP turunannya. Lalu Terbitkan Perbup terkait sistem perekrutan tenaga kerja. Kemudian, hapus sistem kerja kontrak atau outsourcing. Stop Upah Murah, berlakukan upah layak nasional. Hingga, wujudkan reformasi agraria sejati, hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria dan terakhir stop kriminalisasi aktivis,” sebutnya.

Lanjutnya, Problematika fleksibilitas outsourcing pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menunjukkan bahwa pemerintah belum menaruh perhatian penuh kepada kesejahteraan pekerja. Mementingkan hanya pada aspek sistem pasar tenaga kerja. Hal ini akan menguntungkan bagi pengusaha atau perusahaan. Akibatnya, tantangan kedepan dari UU Cipta Kerja juga terhadap generasi kedepan. Fleksibilitas outsourcing memicu praktik Modern Slavery. Dimana praktiknya, pelaksanaan outsourcing tidak selalu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak jarang ditemukan pelanggaran yang berimplikasi pada hak dan kesejahteraan pekerja. Hingga kini, regulasi mengenai outsourcing belum dianggap cukup untuk memberikan keadilan kepada pekerja, :jarnya.

Dirinya menambahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 27 ayat (2) berbunyiTiap-Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini memberikan kedudukan yang sama bagi setiap warga negara. Tanpa membedakan jenis kelamin, status, suku, agama dan sebagainya. Jadi setiap warga negara dapat kesempatan yang sama mendapatkan pekerjaan. Dari segi jenis pekerjaan, upah atau gaji, jaminan sosial, keselamatan dan perlindungan.

“Yang saya terangkan di atas adalah baru salah satu dari sekian banyaknya ancaman dan tantangan kita kedepannya. Waktu yang sangat terbatas ini tidaklah cukup untuk diuraikan. Mari kita terus rawat kebersamaan ini, mari kita terus berdiskusi, berkonsolidasi dan perekat silahturahmi untuk memperkuat barisan dan membangun hubungan industrial yang harmonis,” Harapnya

Dikesempatan yang sama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengucapkan terima kasih karena lewat kegiatan ini menunjukkan kebersamaan yang begitu besar. Pemerintah juga mengapresiasi rencana kegiatan puncak nanti dengan diskusi, login seluler, melibatkan semua petinggi-petinggi yang memiliki kebijakan di Indonesia untuk turut hadir.

Bupati berharap, semua pemangku kebijakan dapat hadir. Sehingga penyampaian aspirasi berada di jalur yang tepat. Dapat langsung menyisir kebijakan-kebijakan apa yang dikeluarkan oleh pemerintah selama ini. (JI/01)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker