Berita

Sosialisasi Perda Di Sangatta, Ismail, ST Ajak Masyarakat Untuk Taat Pajak

Journalindonesia.id – Didampingi Oleh utusan Instansi UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur, Entjik Achmad Reza Yudiar, S.P.M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ismail, ST melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah dihadapan masyarakat Dikota Sangatta. Jumat (12/11/2021).

Salah satu tujuan diadakannya Sosper ini, diharapkan mampu memberi pemahaman kepada masyarakat demi mendongrak pendapatan daerah Kalimantan Timur.

Sejatinya pajak daerah punya peran strategis dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Banyak fungsi dari hasil pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah.

Dihadapan Warga yang hadir saat sosper, Ismail, ST menyampaikan bawah salah satu tugas Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur adalah turun langsung bertemu dengan masyarakat dan mensosialisasikan peraturan daerah tentang Pajak Daerah ini.

Harapannya dengan langsung bertemu Bapak dan ibu, saya selaku anggota DPRD mewakili Pemerintah Kalimantan Timur atau sebagai penyambung lidah pemerintah tentunya didampingi oleh Utusan Instansi yang memang bertugas untuk mendampingi kami menyampaikan peraturan daerah ini.

Harapannya Bapak dan ibu semua bisa memahami peraturan daerah ini. Hasil pajak daerah sekali lagi sangat berperan dalam pembangunan daerah kita khususnya Kalimantan Timur.

Dan saya sampaikan bahwa siapapun yang membayar pajak tepat waktu atau taat pajak, bisa jadi berkesempatan untuk mendapatkan reward dari pemerintah. Tentunya dengan mekanisme yang telah di atur. (/DL)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker