DPRD Gelar Hearing Dengan KLK Group, Bahas Soal Hak Plasma Masyarakat
KUTAI TIMUR – Dalam rangka pembahasan terkait pengaduan Koperasi Multi Mandiri kepada DPRD Kab. Kutai Timur. DPRD Kab. Kutai Timur menggelar rapat hearing dengan mengundang management PT. Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group untuk memperjelas terkait permasalahan yang menjadi aduan Koperasi Multi Mandiri kepada DPRD Kutim. Hearing dilaksanakan pada senin ( 10/04/2023) di Gedung DPRD Kutim.
Hadir dalam kegiatan hearing tersebut, perangkat kepala desa serta pihak Koperasi Multi Madiri. Selama hearing berlangsung terdapat berbagai keluhan terkait plasma, baik dari segi pembagian hasil plasma ataupun dari lokasi plasma yang dimiliki yang diutarakan oleh Koperasi plasma masyarakat serta kepala desa.
Hephnie Armansyah selaku ketua Komisi B DPRD Kutim dan bertindak sebagai pimpinan rapat, pada kesempatan tersebut menyimpulkan bahwa semua data ada di tangan perusahaan dan tidak bisa di kontrol oleh pihak koperasi ataupun masyarakat. Oleh karena itu dirinyaa berharap pihak management perusahaan lebih kooperatif dan informatif. Sehingga kedeepannya permasalahan seperti ini tidak lagi terulang.
“Pihak perusahaan kami minta dapat mensosialisasikan terkait masalah plasma ini kepada desa dan koperasi yang menjadi mitra perusahaan, biar jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Hepni juga meminta kepada Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan lebih pro aktif melaksanakan pendataaan terkait masalah seperti ini, mengingat hal yang menjadi permasalahan Koperasi Multi Mandiri dan juga koperasi lainnya di 6 Desa di sekitar wilayah Sandaran dan sekitarnya tersebut juga kemungkinan dihadapi oleh Koperasi dan masyarakat di desa lainnya.
“Kami harap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melakukan pengecekan terkait prmasalahan seperti ini, karena menurut saya hal ini timbul dari permasaslahan teknis dan kurangnya sosialisasi. Sehingga masyarakat kurang mendapatkaninformasi yang tepat terkait plasma dan juga terkait sistem koperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Agusriansyah Ridwan anggota DPRD Kutim dari PKS meminta agar Dinas terkait melakukan identifikasi dan verifikasi terkait koperasi yang ada sekaligus melakukan pendataan, terutama terkait koperasi plasma warga. Dinas Perkebunan pun diminta juga olehnya untuk melakukan edukasi terkait plasma sawit.
Ketua Bapemperda Kutim ini juga meminta agar perusahaan melaksanakan transparansi terkait data plasma dan hasil yang didapat kepada koperasi plasma sawit yang menjadi mitra perusahaan. Sehingga pihak koperasi dapat mengetahui dan memberikan penjelasan kepada anggotanya terkait jumlah nominal pembagian yang diterima.
“Perlu juga ketegasan dari Dinas koperasi mengenai qulified tidaknya koperasi karena kita tidak hanya mendiskusikan masalah di sandaran tapi massalah yang ada di Kutim. Persoalan plasma yang belum ada adalah pemahaman maasyarakat terkait hal itu,”ucapnya.
Merespons hal tersebut perwakilan dari management KLK, Baiti, menyampaikan bahwa management perusahaan terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan menerima masukan yang disampaikan dan akan mematuhi instruksi dari pemerintah daerah terkait masalah plasma. (DL)