Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ismail, ST Lakukan Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah.
Kabarestorasi.id- Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pajak, Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, kembali di lakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ismail. ST.
Kegiatan sosialisasi kali ini, dilakukan di Balai Desa Maloy Kec. Sangkulirang, Kab. Kutai Timur, Sabtu (22/05/2021). Hadir dalam acara sosialisasi, Tokoh Masyarakat Maloy dan Warga yang ada disekitar Desa Maloy Kec. Sangkulirang. Kurang Lebih 100 orang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, hadir narasumber dari UPTD Provinsi Kalimantan Timur, PPRD Wilayah Kutai Timur, Bapak Riza Andika, dan perangkat Desa Maloy yang turut hadir diwakili oleh Bapak Umar selaku Sekdes Desa Maloy Kec. Sangkulirang.
Saat menyampaikan pengantar sebelum materi Pemaparan Pajak Daerah di sampaikan oleh UPTD ( Bapak Riza). Ismail, ST mengingatkan kepada masyarakat yang hadir, untuk mematuhi protokol covid19, dengan memakai masker dan tidak bersalaman. Terlihat Tim dari Ismail, ST juga turut menyediakan masker yang akan dibagikan kepada masyarakat yang lupa membawa masker saat hadir di acara sosialisasi Perda ini.
Lanjut Ismail, masuk dalam penjelasan terkait Perda Pajak Daerah ini, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui peraturan Pajak Daerah terutama Pajak Kendaraan Bermotor. Ismail, ST menegaskan bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini, intinya akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus bersusah payah ke kota, bisa melalui cara online atau dibayarkan di daerah masing-masing melalui pihak pihak yang sudah diberi tanggung jawab untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Penjelasan terkait Peraturan Pajak juga akan kami sampaikan dengan jelas nantinya. Dan Masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya terkait perda ini, jika nantinya ada yang kurang jelas, atau belum di mengerti ujar Ismail.
Ismail, ST juga menyampaikan kepada masyarakat, bagi mereka yang membayar pajak atau taat pajak dengan tepat waktu, sama dengan telah membantu negara dalam membangun daerah. Karena hasil dari Pajak yang dibayar oleh Masyarakat akan dibangunkan fasilitas yang nantinya akan dinikmati bersama, misalnya pemerintah akan membangun jalan dan infrastruktur umum lainnya, tentu saja untuk kepentingan masyarakat. Jadi Pajak ini dari kita untuk kita, tegasnya.
Ungkapan bahwa membayar pajak daerah sama dengan beramal jariyah juga di utarakan oleh Ismail. Dengan harapan masyarakat betul-betul tergugah untuk membaya pajak tepat waktu atau taat pajak.
Menyinggung mengenai taat pajak, Ismail juga menjelaskan bahwa, jika masyarakat taat pajak, Pihak Pemerintah Khususnya di Provinsi Kalimantan timur, menyediakan hadiah yang begitu besar untuk masyarakat yang taat Pajak. Total dari hadiah mencapai 2.5 Milyar, yang tentunya akan diberikan melalui mekanisme yang dibuat oleh pemerintah, ujar politisi senior dari Fraksi Partai Nasdem Kalimantan Timur ini.
Sementara itu, Dalam Pemaparan materi tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak daerah ini. Ada 5 poin utama dari peraturan daerah ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok, Dijelaskan oleh Narasumber yang hadir dalam sosialisasi.
Antusiasme masyarakat dalam mengikuti acara sosialisasi terlihat. Pemaparan materi Tentang Pajak Daerah disimak dengan baik. Pertanyaan diajukan oleh beberapa orang warga sebagai bentuk keingintahuan masyarakat tentang Peraturan daerah ini. Pertanyaan dari masyarakatpun dijawab dengan baik oleh Ismail, ST selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Narasumber utusan Pemerintah Daerah Bapak Riza Andika.(DL)