Advertorial

Sosialisasi Penggunaan Fuel Card Oleh Disperindag Kutim Untuk Konsumen BBM

KUTAI TIMUR – Fuel Cards adalah metode pembayaran alternatif untuk pengemudi yang memungkinkan  melacak pengeluaran, membatasi penggunaan, dan mencatat pengeluaran bahan bakar kendaraan perusahaan dengan lebih efisien. Hal ini juga dapat membantu mengelola biaya bahan bakar kendaraan. Dengan menyadari fungsi dan peran dari Fuel card Pemerintah mulai memberlakukan peraturan penggunaan Fuel Card bagi para konsumen BBM.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Melalui “Disperindag Kabuapaten Kutai Timur menindaklanjuti penerapan fuel card, sebagai kartu pembayaran BBM dari Pertamina. Jadi fuel card solusi mengurai antrean BBM di SPBU dengan segala kemudahaan pelayanan,” kata Kepala Disperindag Kutim, Zaini.

Fuel card merupakan produk kerja sama pertamina dengan perbankan, seperti BRI, BNI serta pihak terkait lainnya. Nantinya masing-masing konsumen mendapatkan fuel card yang diproses oleh Dishub.

Selaku Kepala Dinas, Zaini menargetkan penerapan fuel card ini paling lambat diberlakukan bulan depan. Kemudian, Pemkab Kutim melalui Bagian Ekonomi akan segera mengeluarkan surat edaran pembatasan kuota BBM dari setiap jenis kendaraan. Juga sebagai dasar Disperindag melakukan sidak di setiap SPBU. Selanjutnya kendaraan umum dan gabungan truk diberi fasilitas pembelian BBM saat malam hari, karena saat siang beroperasi.

Dijelaskan bahwa “Kami juga meminta SPBU tidak melayani pengetap dan menerapkan aturan yang ada,” tegasnya. Apabila pihak SPBU tetap melayani akan di sanksi langsung dari Pertamina. Antara lain teguran dan sanksi beratnya PHK bagi operator SPBU dimaksud. Untuk pihak-pihak pengecer BBM juga tak lepas dari upaya penertiban. Zaini menegaskan, setelah ini pengecer BBM bakal dtertibkan oleh pihak kepolisian, Dishub dan Satpol PP. “BBM ini sering habis, karena pihak pengecer yang selalu menimbunnya,” pungkasnya.(*)p

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker