Joni: DPRD Kutim Gencar Bentuk Perda untuk Atasi Penyebaran HIV/AIDS
Sangatta, Journalindonesia.id – Untuk bisa mengambil langkah preventif menanggulangi HIV/AIDS yang saat ini tengah meluas di tanah Tuah Bumi Untung Benua, slogan Kutai Timur (Kutim). DPRD Kutim bakal melakukan langkah baik dengan membuat aturan daerah, melalui peraturan daerah (Perda) tentang penanganan penyakit HIV/AIDS.
“Ada empat perda yang masuk inisiatif DPRD Kutim, namun yang termasuk paling genting adalah Perda tentang penanganan penyakit HIV/AIDS,” kata Joni.
Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut perda ini berfokus pada upaya penanggulangan sebaran HIV/AIDS, termasuk menekan perilaku seksual menyimpang dan tidak sehat. Apalagi dari tahun ke tahun di Kutim jumlah penderita ODHA selalu bertambah maka sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dan DPRD dengan menggunakan inisiatif membentuk Perda.
“Menurut kami, masalah HIV ini benar – benar harus kita tanganani, karena berhubungan juga dengan masyarakat,” ucap Joni saat diwawancarai wartawan belum lama ini, Selasa (7/11/2023).
Joni menjelaskan, perda tentang penanganan HIV/AIDS akan mengatur berbagai hal, mulai dari sosialisasi, pencegahan, hingga pengobatan. Perda ini juga akan mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
“Kita berharap, perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS. Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para penderita ODHA,” jelas Joni.(Adv)