Diskominfo Staper Kutim Laksanakan Kegiatan FGD Pengembangan SOP SP4N LAPOR
Journalindonesia.id, SANGATTA – Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono buka kegiatan Fokus Group Diskusi, Pembahasan Final Pengembang SOP SP4N LAPOR Kutim. Kegiatan berlangsung di ruang D’Longe, Hotel Royal Victoria, Selasa (18/07/2023).
Kegiatan ini Sebagai tindak lanjut kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pengembangan standar operasional prosedur (SOP) SP4N LAPOR Kutai Timur (Kutim).
Saat membuka kegiatan, asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, menyebut Pemkab Kutim berkomitmen mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan yang tertuang pada rencana aksi pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR. Komitmen tersebut menurutnya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 555/K.644/2022 untuk menetapkan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Tahun 2022-2026 (Renaksi).
“Maka dari itu, diperlukan penataan tata laksana pengelolaan pengaduan, dalam rangka menjelaskan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam menanggapi setiap aduan yang diterima. Sekaligus menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan SP4N LAPOR,” ucapnya.
Dijelaskan bahwa, dihadapan Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kutim Lisa Komentin, Ria Maya Sari sebagai Konsultan USAID sekaligus Anggota Ombudsman serta peserta dari Perangkat Daerah (PD) terkait lainnya, Poniso mengapresiasi mitra pembangunan USAID SEGAR, yang telah memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan FGD ini.
“Semoga finaliasi SOP SP4N LAPOR Kabupaten Kutim hari ini berjalan lancar dan sukses, yang akhirnya menghasilkan Pedoman Pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR yang berkualitas sehingga diharap mampu meningkatkan sistem Pelayanan yang lebih baik.
Rasyid selaku Sekretaris Diskominfo Staper Kutim mewakili Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan publik, pemerintah menetapkan LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 menerangkan beberapa kewajiban dari penyelenggara dengan tujuan untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
“Kegiatan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut kegiatan FGD pengembangan SOP yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 7 hingga 8 Juni 2023,di Hotel Mercure Samarinda lalu,” terang Rasyid. (JI/01)