Journalindonesia.id, Sangatta – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Herman mengatakan pihaknya telah mencoba menghubungi pihak Rumah Sakit (RS) Pratama Sangkulirang setelah adanya keluhan salah satu warga Sangkulirang yang memiliki BPJS Kesehatan namun tetap dikenai biaya rumah sakit di RS Pratama Sangkulirang. Hal itu disampaikan langsung oleh Herman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (16/7/2023) kemarin.
“Sebenarnya sah saja apabila pasien tersebut pindah status menjadi pasien BPJS Kesehatan,” kata Herman.
Namun, ia mendapat informasi bahwa ternyata pasien membutuhkan spesialis penyakit dalam ternyata di RS Pratama Sangkulirang tidak ada dokter spesialisnya sehingga pasien tersebut tetap dirawat inap oleh dokter umum.
“Tapi infonya pasien waktu itu masuk IGD rawat inap, tidak ada spesialisnya karena penyakit dalam jadi tidak bisa dilayaninya, dan pasien tidak mau dirujuk ke Sangatta karena jauh,” imbuhnya.
Adapun soal klaim BPJS Kesehatan terkait biaya rumah sakit yang dikeluarkan oleh pasien, pihaknya harus melihat terlebih dahulu apakah pihak RS Sangkulirang telah mengajukan sebagai pasien BPJS atau tidak.
“Kalau pasien sudah terbit surat eligibilitas pesertanya maka itu BPJS yang menjamin harusnya uang itu bisa dikembalikaan, tapi kalau dia masuk statusnya pasien umum tidak menggunakan BPJS ya kami tidak bisa menjamin karena masa penjaminannya sudah lewat,” urainya.
Sekedar informasi, Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman menerima keluhan salah satu warga Sangkulirang memiliki BPJS Kesehatan namun tetap dikenai biaya rumah sakit di Rumah Sakit Sangkulirang.
Tanggal 20 Juni 2023 lalu, pasien masuk ke RS Sangkulirang belum punya BPJS Kesehatan. Lalu di tanggal 21 Juni 2023 pasien dibantu dibuatkan BPJS Kesehatan oleh Faizal dan langsung aktif.
Namun ternyata BPJS Kesehatan tersebut tidak bisa digunakan sebab alasan dari pihak rumah sakit sejak awal masuk pasien mendaftar tidak pakai BPJS Kesehatan. (Etens1)