Kadis DPMDes Benarkan Dua Kepala Desa Mengundurkan Diri Dengan Alasan Maju Sebagai Caleg 2024

Journalindonesia.id, Sangatta – Pemilihan umum tahun 2024 sebentar lagi akan di gelar. Banyak kandidat dari berbagai element masyarakat turut andil dalam pencalonan Legislatif. Menariknya beberapa di antara mereka merupakan pejabat yang masih aktif. Namun karena ingin maju sebagai calon legislatif maka mundur dari jabatan wajib dilakukan.
Ini yang terjadi pada dua kepala desa yang ada di Kutai Timur. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutim Yuriansyah mengungkapkan bahwa ada dua kepala desa yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin maju menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu serentak 2024 mendatang.
“Yah benar, ada dua yang sudah memutuskan untuk mundur karena ingin mengikuti pileg yakni kepala desa Saka di Kecamatan Sangkulirang dan Makmur Jaya di Kongbeng,” ujarnya.
Adapun surat pengunduran diri dari kedua Kades tersebut di akui sudah di terima dan sedang dalam proses di Bagian Hukum Sekertariat Kabupaten yang selanjutnya akan di tanda tangani oleh Bupati.
“Nanti untuk penggantinya (PJ Kades) juga sedang kami tunggu usulan dari pihak kecamatan,” imbuhnya.
Kadis DPMDes menjelaskan bahwa dalam proses penunjukan Pejabat (Pj) Kades, ada beberapa tahap yang harus di lakukan, mulai dari permohonan yang di sampaikan oleh Badan permuswarahan desa (BPD) kepada camat setempat, kemudian pihak kecamatan mengeluarkan rekomendasi yang di sampaikan ke Bupati selanjutnya di berikan kepada DPMdes selaku instasni teknis dan akan langsung di proses oleh Bagian Hukum.
“Nah, informasi dari Bagian Hukum untuk Kades Saka sudah keluar suratnya, hanya tinggal menyisakan satu lagi yakni desa Makmur Jaya.” Jelas Yuriansyah.
Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan yang termuat dalam Pasal 15 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. (JI/01)