Kominfo Kutai Timur

Kadis BKPSDM Ungkap Jumlah TK2D Di Kutim Akan Semakin Berkurang Seiring Pengangkatan PPPK

Loading

Journalindonesia.id- Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur, Misiliansyah menyampaikan bahwa terangkatnya permasalahan mengenai jumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur cukup menjadi perbincangan saat ini khususnya di Kutai Timur.

Kadis mengungkapkan terkait data terbaru. Dalam konteks acara penyerahan Surat Keputusan (SK) guru dan teknis bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar di GSG Bukit Pelangi Sangatta pada hari Senin (8/7/2023), Misiliansyah menjelaskan bahwa jumlah TK2D yang tersisa di Kutim saat ini hanya sekitar 4000 orang, setelah banyak dari mereka berhasil lulus menjadi PPPK.

Dijelaskan juga bahwa situasi saat in,  akibat serangkaian rekrutmen PPPK dalam beberapa tahun terakhir, jumlah TK2D di Kutim terpangkas drastis menjadi sekitar 4000 orang,”Jelasnyaa.

Tingginya angka rekrutmen PPPK dan transformasi TK2D menjadi PPPK membuat jumlah mereka semakin berkurang setiap tahun. Kadis memproyeksikan bahwa angka tersebut kemungkinan akan terus menurun di tahun-tahun mendatang. Dia memprediksi bahwa permasalahan ini akan tuntas dalam jangka waktu 2 hingga 3 tahun.

Sesuai catata dinas di ungkapkan bahwa,   Kutai Timur telah mendapatkan kuota PPPK untuk formasi tahun 2023, yakni sejumlah 1484 orang. Rinciannya adalah 700 orang guru, 484 orang dengan latar belakang teknis, dan 298 orang untuk sektor kesehatan. Ancah juga menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberikan panduan untuk merekrut tenaga honorer daerah ke dalam sistem PPPK, asalkan sesuai dengan kebutuhan lokal dan Acuan Jabatan dan Kualifikasi (Anjab ABK).

Kadis menyatakan dengan tegas bahwa menghadapi dinamika ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya. Fokusnya adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan tenaga kerja honorer yang masih tersisa, dan secara bertahap mengakomodasi mereka menjadi PPPK. Meskipun terdapat batasan aturan yang melarang penerimaan pegawai honorer baru, Pemerintah Kabupaten bertekad agar sumber daya manusia yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efisien. Pemkab Kutim menitikberatkan pada pengisian kekosongan jabatan melalui rekrutmen PPPK yang berlandaskan pada kebutuhan lokal dan persyaratan jabatan yang telah ditetapkan. (JI/01)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker