Advertorial

Dispar Kutim Diminta Usulkan Perda Retribusi Pajak ke DPRD Kutim

Kutai Timur – Pelaku Ekonomi adalah pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produsen, distributor, dan konsumen. Berdasarkan diagram aliran berlingkar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi 4 pihak, yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.

Menyadari bahwa pelaku ekonomi adalah salah satu bagian penting penggerak ekonomi, Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur membuat kolaborasi dengan  Pelaku ekonomi yang menjadi motor penggerak roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi,

Jamiatulkhair Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim),  meminta Dinas Pariwisata (Dispar) segera membahas Perda Retribusi di bidang Pariwisata.

Dijelaskan bahwa bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai lintas sektor tidak terkecuali para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan.“Hal itu dikarenakan para pelaku ekonomi yang menjadi motor penggerak roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi,” ujarnya, Selasa (29/11/2022). Selain itu, mantan Kepala Dinsos Kutim ini juga menuturkan bidang pariwisata memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.

Diperlukan kajian dan keterampilan serta inovasi yang kreatif untuk menggali PAD tersebut.“Misalnya di Bali, setiap pengunjung atau turis yang datang dimintai uang parkir Rp5 ribu, itu tidak menjadi masalah justru pemerintah dan lembaga adat sana mengizinkan,” ungkapnya.

Jamiatulkhair meminta kepada Dinas Pariwisata selaku leading sektor dalam kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk segera mengusulkan Perda retribusi. “Dari Dinas Pariwisata supaya segera melakukan konsultasi dengan DPRD untuk membahas usulan Perda retribusi dan sektor pariwisata,” Ujarnya.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker