Pemkab Kutim Raih Predikat UHC dari BPJS Kesehatan
Kutai Timur – BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Merujuk pada Undang-undang yang telah disebutkan, membuat seluruh pemerintahan daerah wajib memberlakukan BPJS untuk kesehatan masyarakat. Salah satunnya Pemkab Kutim mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. Hal itu benjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Kutim.
“Jangan sampai kita memiliki fasilitas (BPJS Kesehatan) yang sudah diberikan oleh negara, tidak bisa di manfaatkan,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Kadinkes dr Bahrani belum lama ini.
Pembenahan fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Kudungga yang merupakan rumah sakit milik daerah, menjadi salah satu upaya mendukung program dimaksud. Dengan melengkapi berbagai peralatan kesehatan. Salah satunya alat cuci darah (Hemodialisa) yang diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tentunya didukung oleh BPJS Kesehatan.
Mengutip pernyataan Kadinkes dr Bahrani “ saya berharap alat (BPJS) ini tidak digunakan. Maksudnya tidak ada masyarakat yang kena penyakit,” terangnya.Kepala BPJS Cabang Samarinda Mangisi Raja Simarmata mengatakan, pelaksanaan program JKN di Kabupaten Kutim terutama dari sisi pelayanan yang hingga sampai saat ini mampu berjalan dengan baik. Serta sudah dirasakan oleh masyarakat. Adanya UHC menjadi buktinya.(*)