Kadis Satpol PP Kutim Sampaikan, Sulit Lakukan Penindakan Karena Terkendala Minimnya Anggaran.
Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Khususnya terkait menegakkan peraturan daerah. Satpol PP dan Linmas punya peran penting dalam mengawal dan menjaga nilai dan norma-norma sosial serta jadi garda terdepan penegak Perda. “Aman dan tertibnya satu kota atau daerah.
Didi Herdiansyah selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, menyatakan bahwa selama ini dalam melaksanakan kinerjanya seperti penetiban pedagang kaki lima, tempat hiburan malam dan lain sebagainya, ia tidak bisa melakukan penindakan yang tegas.Pasalnya, sejauh ini payung hukum di Kabupaten Timur yang mengatur tentang hal tersebut belum jelas. Sehingga, kinerja yang dilakukan Satpol PP tidak bisa maksimal.“Kami sudah sering gering dengan anggota DPRD untuk membahas besaran anggaran bagi Satpol PP. Tapi nyatanya, belum ada kepastian dan usulan kita belum disepakati,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, terkait dengan penertiban tempat hiburan malam, peraturannya hanya terkait dengan izinnya saja. Kemudian, soal penertiban pedagang kakil lima juga hanya mengatur soal penertiban dan tidak bisa melakukan penyitaan.Sampai saat ini belum ada peraturan bupati ataupun lainnya yang jelas dan bisa diterapkan.
Artinya, Satpol PP hanya bisa melakukan tindakan peneguran, karena belum adanya kepastian hukum yang jelas.Setelah dilakukan peneguran, keesokan harinya masyarakat yang melanggar itu akan mengulangi perbuatannya.“Jadi belum ada kepastian hukum yang jelas. Misal hari ini kami lakukan penertiban hanya bersifat teguran saja, dan besok mereka akan kembali seperti itu lagi,” Ujarnya.
contohnya , mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di kantor DPMPTSP. Kemudian pemilik bangunan itu melanggar aturan, ketika dicek di lapangan ternyata alamat bangunan tidak sesuai dengan yang dicantumkan pada pengajuan IMB. Hal inilah yang juga membuat Satpol PP kebingungan dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.Pada intinya Satpol PP ada yang pasif dan aktif. Dalam satu tahun untuk kegiatan penertiban sekitar 100 an lebih. Namun, ia hanya memiliki personel sebanyak 148 orang, padahal idealnya 200 orang. “Intinya kita itu ada yang pasif dan aktif. Kegiatan yang banyak tidak disertai dengan dukungan anggaran dan juga kita terbatas jumlah personelnya,”tutupnya (*)