Berita

Kutim Gunakan SIKS-NG Update Langsung Dari Pemerintah Desa Untuk Mendata Masyarakat Yang Tidak Mampu

KUTAI TIMUR – Kemiskinan sering dipahami sebagai keadaan kekurangan uang dan barang untuk menjamin kelangsungan hidup, dan merupakan masalah klasik yang dihadapi oleh sebagian besar negara sedang berkembang serta merupakan salah satu indikator ekonomi untuk melihat tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Jumlah penduduk miskin di Indonesia berfluktuasi dari tahun ke tahun.

Termasuk diwilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Timur terdapat banyak maskarakat yang dikategorikan masuk dalam rana tersebut, Upaya pendataan masyarakat yang tidak mampu terus dilakukan agar semua dapat terdata, sehingga dapat diberikan bantuan sesuai dengan arahan pemerintah.

saat ini metode analisis yang digunakan untuk menganalisa data-data kemiskinan yang telah di peroleh dengan menggunakan SIKS-NG Update langsung dari Pemerintah Daerah.

Tinggi rendahnya tingkat kemiskinan yang terjadi di daerah salah satunya tergantung dari pendapatan yang diterima oleh masyarakat, pengeluaran penduduk terhadap pendidikan serta tergantung pada kebijakan pemerintah dalam menurunkan tingkat pengangguran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutim Jamiatulkhair melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Budi Mulia mengatakan data yang dimiliki saat ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Namun data ini selalu berubah-ubah, tergantung perkembangan dan update dari tim di tiap-tiap desa. Namun jika dikatakan miskin tidak tepat.

Dalam pernyataannya Kadis Dinsos Kutim menyampaikan bahwa “Kalau miskin, itu tidak tepat, tetapi jika dilihat secara mikro memang iya karena melihat dari keluarga. Jadi kalau mereka data nya per keluarga memang benar,” ungkapnya. Akan tetapi, apabila secara global itu akan berdasarkan BPS, atau melalui sosialisasi sensus penduduk. Dari sana lah, Dinsos Kutim mampu mengetahui update terkait data masyarakat yang menerima bantuan sosial, baik dari APBD maupun APBN. Data tersebut akan selalu di update di tiap-tiap desa.

Dan melalui aplikasi SIKS-NG yang dimiliki Dinas Sosial tiap-tiap kabupaten/kota.“Ada tim kami utus tiap desa 2 orang yang akan mendata kembali, misalnya dari data penerima bantuan tersebut, ada yang meninggal, ada yang sudah mampu misalkan. Nah itu wajib didata, atau ada yang baru,” tambahnya.

SIKS-NG ini di-update minimal 2 kali dalam setahun, yakni pada musyawarah desa (musdes) dimana tiap warga di perbolehkan untuk memberikan sanggahan atau masukan pada data tiap orang. Contohnya, dalam 1 desa terdapat 1 orang yang dinyatakan berhak menerima bantuan sosial karena perekonomian yang rendah, warga lain boleh menyangga apabila keberatan karena tidak sesuai dengan realita, dan itu akan sangat berpengaruh pada keabsahan data.

Kadis melanjutkan bahwa “hal tersebut sangat membantu kita, dari situlah SIKS-NG kita bisa terus update, jika dalam 1 semester misal, atau 6 bulan tidak ada update, pasti kita koordinasikan, terkait kendala,” Ujar Jamiatulkhair.(*)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker