Advertorial

Dinsos Kutim Menyebutkan Data Penerima Bantuan Sosial Disetiap Desa Mulai Diperbaiki.

KUTAI TIMUR – Apa itu Bansos? Penerima Bantuan Sosial (Bansos) adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. Yang berhak untuk diberi bantuan oleh pihak pemerintah, dengan pendataan yang sebelumnya telah dilakukan dan telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

Hampir diseluruh Indonesia bantuan sosial telah di distribusikan, merunut pada Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko.

Salah satu wilayah yang ada di Pulau Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Timur juga memiliki program Bantuan sosial, dimana bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memamng memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan sosial.

Sebagai Pemimpin tertinggi di Kabupaten, Bupati Kutai Timur  Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si  menginstruksikan setiap desa untuk memperbaiki Data Kemiskinan di daerah masing-masing.

Kabupaten Kutai Timur terdiri dari 18 Kecamatan, diharapkan setiap desa yang ada di wilayah tersebut dapat menandata masyarakatnya yang memang pantas untuk mendapatkan bantuan sosial. Instruksi yang berasal dari Bupati ini, akan mempengaruhi jumlah penerima bansos baik dari Dinas Sosial (Dinsos) Kutim atau Kementrian Sosial (Kemensos).

Sementara itu  Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur,  Jamiatulkhair melalui Kabag Pemberdayaan Sosial Budi Mulia juga membenarkan hal serupa.“Melalui aplikasi SIKS-NG, itu akan diimput, baik ada yang meninggal atau yang sudah mapan misal, atau yang baru,” Jelasnya.

Data harus jelas, Penerima bantuan teregister yang memiliki data lengkap, mulai dari alamat, nomor NIK yang sesuai, warga asli Kutim dan terdaftar Juga yang kemungkinan pindah-pindah, atau dari satu kecamatan pindah ke kecamatan yang lainnya untuk bertahan hidup.Dalam pengkategorian penerimaan bantuan terbagi menjadi 3, yakni penerima bantuan dari BPS, penerima bantuan teregister dan tidak teregister.

Lanjut dijelaskan bahwa “untuk masyarakat yang tidak teregister melingkupi yang tidak memiliki data diri lengkap, NIK yang tidak sesuai, terlantar dan penghuni lapas,” paparnya.Pendataan sendiri akan melalui Musyawarah Desa (musdes) yang diselenggarakan paling sedikit 6 bulan sekali.

Disampaikan juga bahwa dari 73 desa sudah ada 33 desa yang mengimput. Perlahan desa yang ada di Kutim sudah mulai perduli dengan pendataan penerima bantuan tersebut.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker