DPRD Gelar RDP Antara Adat Besar Kutai Timur dan Pemerintah Daerah

by -280 views

Kabarestorasi.id – DPRD Kab.Kutai Timur beserta Pemerintah Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Adat Besar Kutai Di Gedung Sekertariat DPRD Kutai Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua II DPRD Kutim Arfan,SE.M.Si didampingi oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim, Miswar.

RDP dihadiri oleh Ketua Adat Besar Kutai Timur (ABKKT), H.Sayyid Abdal Nanang Al Hasani, Reff Lubis, paguyuban forum masyarakat Kutim.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala ABKKT menyampaikan beberapa hal dihadapan para anggota legislatif Kutai Timur
Diantaranya : Perihal permasalahan Adat Kutai Timur kepada forum yang dihadiri Beberapa anggota DPRD dan Perwakilan kepala dinas tersebut

Salah satunya yang disampaikan bahwa belum ada ada solusi dari anggota DPRD mengenai APBD dalam membangun Kutai Timur.

Termasuk bahwa Adat mendorong DPRD dan Pemerintah agar semua perkembangan perusahaan yang ada di Kutai Timur baik mengenai perpanjangan kontrak maupun berdirinya perusahaan baru sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat secara agar masyarakat dapat memahami keberadaan perusahaan dan tidak mendapat berita yang simpang siur.

Adat belum pernah meminta bantuan anggaran dari pemerintah dalam pelaksaan kegiatan adat besar terutama pesta adat Pelas Tanah yang mendukung pariwisata Kutai Timur. Pemerintah seharusnya wajib turun tangan dalam membantu kerja-kerja adat. Pelas adat kutim sudah menjadi agenda nasional.

Lanjut Kepala Adat Besar Kutai Bahwa Tenaga kerja diharapkan dapat dimaksimalkan dengan calon tenaga kerja lokal dan menghindari tenaga kerja dari luar Kutim.

Sementara itu Anggota DPRD memberi tanggapan bahwa telah dibentuk Pansus ketenagakerjaan Oleh DPRD yang diketuai Saudara Basti Sanggalangi.

DPRD meminta support atau dukungan Adat agar senantiasa memberikan semangat kepada DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kutim.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, turut hadir Reff Lubis yang dijuluki sebagai Bupati Facebook, Reff Lubis menyampaikan beberapa hal termasuk berupa Usulan Perda No 49 tahun 2001 agar dapat ditinjau ulang karena hanya mengatur mengenai teknis struktur adat. Beberapa Adat kecamatan dan desa merasa bahwa mereka tidak memiliki corong di tingkat kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *