Antisipasi Serbuan TKA, Asmawardi Usulkan Dibentuk Timpora

by -229 views

Kabarestorasi.id – Saat ini, semua negara dan para pelaku dunia usaha dipaksa harus terlibat dalam persaingan Industri secara ketat. Baik antar negara, antar perusahaan maupun antar Tenaga Kerja.

Persaingan tersebut bukan saja untuk merebut peluang diera sekarang ini, akan tetapi juga untuk mempertahankan eksistensi bisnis dan pemerintahan.

Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang juga termasuk dalam konteks pasar tenaga kerja. Tenaga kerja di Indonesia tidak lagi bersaing hanya dengan sesama Kab./Kota atau Provinsi dengan Provinsi lain. Pesaing justru semakin banyak datang dari negara-negara di kawasan ASIA. Bukan tidak mungkin, tenaga kerja di Indonesia hanya akan menjadi penonton di rumah sendiri, sementara yang mengisi peluang pekerjaan adalah para pekerja yang berdatangan dari luar negeri dan relatif tidak bisa lagi kita bendung.

Untuk mengantisipasi serbuan tenaga kerja asing, Anggota DPRD Kab.Kutai Timur, H. Asmawardi dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengusulkan agar dibentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kab.Kutai Timur. Pada rapat dengar pendapat dengan PT Kobexindo Cement, Rabu (16/06/2021).

“Sebentar lagi, Kutai Timur akan kedatangan ratusan bahkan ribuan tenaga kerja asing, dikarenakan dua perusahaan raksasa yang akan segera beroprasi di kab.Kutai Timur yaitu PT Batuta Chemical Industrial Park (​BCIP) dan PT Kobexindo Cement. Alangkah baiknya bila Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kab.Kutai Timur dibentuk dengan melibatkan, Disnaker, Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham, DPRD,  dan beberapa instansi terkait.

Lebih lanjut, Asmawardi berharap semoga usulannya bisa diterima, sehingga keberadaan orang asing di kab.kutai timur tak luput dari pengawasan.

Perlu di ketahui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terdiri dari unsur-unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker, Bea Cukai, Dishub, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *