
Kabarestorasi.id – DPRD Kab. Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus Raperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pada rapat paripurna ke-19 DPRD Kutim, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/6/2021).
Melalui surat keputusan nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Narkotika, Fisikotrapika dan Zat Adiktif lainnya, DPRD Kutai Timur telah melakukan pembentukan panitia khusus yang melakukan pembahasan, pengkajian dan pendalaman lebih lanjut tentang Raperda yang merupakan inisiatif Dewan.
Adapun susunan panitia khusus Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba, narkotika, fisikotrapika dan zat adiktif lainnya adalah Agusriansyah Ridwan, Maswar, Sobirin Bagus, Mochammad Son Hatta, Jhoni, Kamsiah Rahman, Yulianus Palangiran, Siang Geah dan Apansah.
“Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika psikotropika dan zat adiktif (Napza) lainnya ini dirancang karena ada kesadaran bersama bahwa semakin hari semakin memprihatinkan tindak pidana narkoba di Kutai Timur,” ujar H Sobirin Bagus saat menyampaikan laporan Pansus.
Oleh karenanya, sasaran utama hadirnya Raperda ini bukan lagi untuk menghukum pelaku pengedar dan pengguna narkoba, akan tetapi lebih kepada aspek pencegahan dan rehabilitasi.
Atas dasar itu Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur.