
Kabarestorasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan swasta yang beroprasi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Rapat digelar di Ruang Hearing Gedung DPRD Kutim membahas permasalahan lalu lalang bus perusahaan tambang yang meresahkan masyarakat.
Terdapat beberapa permasalahan yang muncul dalam pembahasan rapat saat rapat dengar pendapat digelar, salah satunya terdapat beberapa bus yang dikontrak perusahaan swasta memiliki nomor polisi (nopol) dari luar daerah.
Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kab.Kutai Timur mengatakan Bus operasional perusahan tambang yang ada di Kutai Timur, tidaklah memberikan kontribusi terhadap daerah, selain hanya menambah kemacetan arus jalan, disamping itu terdapat beberapa bus yang dikontrak perusahaan swasta memiliki nomor polisi (nopol) dari luar daerah. Melihat nopol yang berasal luar daerah, tentu perusahaan swasta membayarkan pajaknya di luar daerah juga. Ujar Basti.
Menindaklanjuti hal ini, Anggota DPRD akan membentuk tim dan menjadwalkan kunjungan untuk melihat fakta sebenarnya yang ada di lapangan.