
Kabarestorasi.id- Melalui Sosialisasi Peraturan Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Ismail,ST Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk sadar bayar pajak. Dan Salah satu Pajak yang dimaksud adalah pajak kendaraan.
Didaulat oleh pemerintah Kalimantan Timur untuk menyampaikan pesan kepada mayarakat tentang Pajak Daerah, Ismail, ST mengunjugi beberapa Kecamatan termasuk di wilayah Kab. Kutai Timur.
Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah disampaikan dihadapan masyarakat diberbagai lokasi di wilayah Kalimantan Timur tersebut, disambut dengan antusias oleh mayarakat di tiap-tiap daerah yang di kunjungi.
Seperti saat kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kedai Seruput di kota Sangatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kec. Sangatta Utara Kab Kutai Timur, pada hari Sabtu (04/06/20211). Hadir saat Sosialisasi Perda, tokoh masyarakat, Perangkat desa Rt dan masyarakat yang sebelumnya sudah di undang untuk datang menghadiri acara Sosialiasi.
Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti mengenai penjelasan tentang peraturan Daerah tentang pajak ini. Ismail, ST dan Narasumber H.M.Helmi,S.Sos.M.Si menjelaskan kepada masyarakat mengapa harus membayar pajak? serta menjelaskan tentang lima pokok pembahasan terkait Peraturan Wajib Pajak ini.
Penjelasan berlanjut pada Pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Penjelasan juga dilanjutkan dengan tujuan bayar pajak kemudian Uang hasil pembayaran pajak ini dimanfaatkan untuk apa dijelaskan secara detail oleh Anggota Dewan dari fraksi Partai Nasdem Kalimantan Timur ini.DL)