
Kabarestorasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur atau DPRD Kutim, kembali mengadakan rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 10, 09, dan 08 dalam helatan rapat sidang paripurna ke-16 DPRD Kutim, Selasa (04/05/2021) lalu.
Adapun rancangan perturan daerah yang di maksud adalah restribusi perizinan tertentu, restribusi jasa umum, dan restribusi jasa usaha.
Perlu diketahui, pada sidang paripurna ke-16 ini, Hj.Hasna,SE mewakili Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan bahwa “Seiring dengan kemajuan pembangunan kabupaten Kutai Timur, maka peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi perhatian utama. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sudah tentu akan dihadapkan dengan kendala-kendala tertentu, seperti luas wilayah, jumlah SDM, dan keterbatasan anggaran, Maka dari itu , Pemerintah harus terus berupaya dan mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ujarnya.