
Kabarestorasi.id- May Day diperingati tepat pada tanggal 1 mei 2021, DPRD Kab. Kutai Timur menggelar Rapat Hearing atau rapat dengar pendapat dari para serikat pekerja yang hadir.
Rapat yang dihadiri oleh serikat pekerja yang berasal dari beberapa perwakilan perusahaan, menyampaikan keluhan dan saran mereka dihadapan para wakil Rakyat Kab. Kutai Timur dan Pemkab Kutai Timur.
Saat Rapat dengar pendapat berlangsung, Asmawardi Ketua DPD Partai PAN Kab. Kutai Timur, sekaligus sebagai Anggota DPRD Kab. Kutai Timur Menyuarakan Pendapatnya, terlebih mendengar saat salah satu karyawan mengeluhkan adanya pemecatan secara sepihak oleh Perusahaan dengan alasan karena pandemi Covid19.
Asmawardi Mengungkapkan bahwa saya sangat geram mendengar adanya perusahaan di Kutim ini masih saja sewenang-wenang terhadap karyawannya. Terlebih memecat seseorang dengan alasan adanya Pandemi Covid19.
Lanjut Asmawardi, sah saja memecat karyawan, asal dengan alasan yang jelas, semisal pelanggaran berupa perbuatan kriminal.
Hal ini yang membuat Asmawardi memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPRD Kab. Kutai Timur untuk segera membuat Peraturan daerah tentang hal pemutusan hubungan kerja terhadap buruh.(DL)