Gabungan Serikat Buruh Kutim Desak DPRD & Pemkab Percepat Raperda Ketenagakerjaan

by -204 views

Kabarestorasi.id – Peringatan hari buruh (May Day) dimasa pandemi COVID-19 memang menjadi berbeda. Tak terkecuali di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). May day diperingati tidak seperti biasanya dengan turun kejalan, melainkan berkunjung ke Kantor Sekretariat DPRD Kutim, guna menyampaikan aspirasi. Yakni beberapa hal yang menjadi persoalan dilapangan kerja.

Setidaknya ada 7 perwakilan serikat buruh yang ada di Kutim terlibat dalam aksi dimaksud. Yakni PPMI, KASBI, SBSI, SPKEP, SPSI, FPE DPC KSBI dan SBSI 92. Penyampai aspirasi ini disambut oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil II Arfan serta anggota DPRD lainnya, diruang hearing DPRD Kutim, Senin (3/5/2021).

Pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2021 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan serikat buruh menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap dihadapi buruh di Kutai Timur. Di antaranya masalah sistem pengupahan, penerimaan tenaga kerja lokal, BPJS ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, pengawasan Dinas Ketenagakerjaan yang kurang maksimal.

Para buruh juga mendesak Pemkab Kutim untuk segera menetapkan Perda Ketenagakerjaan serta meminta pemerintah untuk bisa mendirikan sekretariat bersama bagi para buruh.

“Kami juga mengusulkan, agar serikat buruh juga bisa diberikan fasilitas, seperti kantor bersama agar ketika ada permasalahan, buruh yang berasal dari sejumlah kecamatan bisa memiliki tempat istirahat,” ucap Hamka, perwakilan serikat buruh FSPKEP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *