
Kabarestorasi.id- Imbas dari adanya perusahaan di Kab. Kutai Timur yang melakukan penerimaan calon karyawan dari luar daerah Kab. Kutai Timur membuat Serikat pekerja dari beberapa perusahan di Kutim mengeluhkan hal tersebut.
Minimnya pengawasan yang di anggap sebagai penyaringan dalam penyerapan tenaga kerja lokal membuat adanya perusahaan tetap menerima Karyawan dari luar Kab. Kutai Timur.
Saat memperingati hari buruh sedunia tepat pada tanggal 01 mei 2021, perwakilan buruh duduk bersama dalam rapat hearing bersama Pemkab Kutim dan para Wakil Rakyat ( DPRD) Kab, Kutai Timur.
Dalam rapat dengar pendapat ini, perwakilan buruh menyampaikan beberapa hal termasuk Perlu di tingkatkannya pengawasan terkait penermimaan tenaga kerja. Karena Penyerapan tenaga kerja dari luar daerah di anggap sebagai persoalan.
Tenaga Kerja Lokal wajib di utamakan apalagi jika yang diterima adalah non skill, atau fresh graduate. Putra Putri yang ada di Kab. Kutai Timur sekiranya bisa diutamakan. Masih banyak anak-anak yang telah lulus sekolah tetapi belum mendapatkan pekerjaan.
Para Parwakilan buruh memberi masukan kepada DPRD dan Pemkab Kutai Timur agar segera membuat Peraturan daerah yang lebih ketat lagi terkait aturan ketenagakerjaan. (DL)