
Kabarestorasi.id – Basti Sangga Langi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum atau FSP KEP. Yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, dari Komisi A yang membidangi Pemerintahan saat di temui menyampaikan, bahwa
“Kami sudah melakukan pertemuan para petinggi serikat pekerja yang ada di Kutai Timur, dan kita sepakat tidak melakukan kegiatan apapun pada tanggal 1 Mei. Dengan pertimbangan masih meningkatnya wabah Covid-19, serta dalam bulan suci Ramadhan kita tidak bisa orasi turun ke jalan,” Ujarnya
Meskipun tanggal 1 tidak ada kegiatan, namun peringatan Hari Buruh di Kutim tetap digelar pada tanggal 3 Mei. Dengan melakukan aksi sosial berupa pembagian ribuan masker ke masyarakat, serta hearing dengan DPRD dan Pemerintah untuk menuntut dihapusnya undang-undang Omnibus Law.
Selain Omnibus Law, buruh juga bakal menuntuk agar Pemerintah dan DPRD segera membentuk Perda Ketenagakerjaan.Guna mengatur regulasi sehingga keinginan para pekerja dapat diakomodir oleh perusahaan.
Dirinya juga berhapa, agar daerah lain dapat mencontoh Kutai Timur dalam menyikapi May Day dimasa pandemi Covid-19. Mengingat dalam kondisi seperti ini tidak dapat menurunkan masa lantaran dapat membahayakan para pekerja itu sendiri.