Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Disahkan Oleh DPRD Kutim

by -192 views

Kabarestorasi.id- Rapat Paripurna ke 12 digelar di gedung utama DPRD Kab. Kutai Timur, Rapat dipimpin oleh Ketua II DPRD Kab.Kutai Timur, Arfan, SE.M.Si dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, ST. MM. Kamis, (29/04/2021).

Rapat Paripurna ke 12 ini mengesahkan sekaligus dua peraturan daerah (Raperda). Pertama terkait Peraturah daerah bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin, Kedua Raperda untuk Perusahan Umum Daerah air minum tirta tuah benua Kab.Kutai TImur.

Masyarakat miskin atau yang tidak mampu dalam menyewa bantuan hukum, kini patut berlega diri karena DPRD Kab. Kutai Timur telah mengesahkan Raperda berupa bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Dengan Demikian Pemerintah menegaskan, semua yang masuk dalam kategori masyarakat miskin berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Bantuan berupa pendampingan dari lembaga hukum yang ada di daerah yang tentunya diberikan secara gratis. (DL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *