Hasil Rapat Paripurna ke 12, DPRD Sahkan Raperda Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua, Kutim

by -174 views
Prayunita Utami Anggota DPRD Dari Partai NasDem Saat menyampaikan Laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda terkait PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur

Kabarestorasi.id- DPRD Kab. Kutai Timur Mengesahkan Raperda Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benuah Kutai Timur.

Arfan, SE, M.Si selaku pimpinan sidang didampingi oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang ST.MM mengesahkan Raperda tersebut.

Keputusan dalam Rapat Paripurna 12 secara langsung mengubah Status Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Dengan perubahan status tersebut, di harapakan peningkatan status PDAM Kutim sebuah keharusan untuk dilaksanakan.

Setelah pengesahakan Raperda, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, ST. MM memberikan pernyataan bahwa Salah satu perubahannya bakal ada penambahan direksi di Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Namun semua hal dalam perubahan – perubahan yang timbul akan dilakukan secara perlahan, Tutupnya.(DL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *