
Kabarestorasi.id – Sidang Paripurna kembali digelar untuk melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur 2021-2026, di ruang sidang utama paripurna DPRD Kab. Kutai Timur, Selasa (27/4/21).
Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, mengatakan, tujuh poin nota kesepakatan tersebut merupakan rangkuman secara umum dari 18 poin hasil masukan dari DPRD Kutim.
“Jadi rangkuman 18 poin itu merupakan hasil analisis, baik yang ditemukan secara faktual di lapangan terkait isu kebijakan. Seperti isu masalah sampah, bagaimana agar sampah di Kutim ke depan tidak hanya dikumpulkan tapi bisa diolah menjadi satu bahan yang bisa digunakan oleh masyarakat,” kata Agusriansyah.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, diharapkan menjadi komitmen dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif.