
Kabarestorasi.com, Sangatta – Rapat paripurna ke-10 DPRD Kab.Kutai Timur kembali digelar, Selasa (27/04/2021). Dalam rapat paripurna tersebut, telah tercapai kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai Ranwal (Rancangan awal) RPJMD yang di lanjutkan hingga tahap penetapan.
Agusriansya Ridwan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengatakan, dari 18 Point yang merupakan masukan DPRD Kab.Kutai Timur, terdapat 7 poin nota kesepakatan yang di hasilkan berdasarkan hasil analisis, baik yang ditemukan secara faktual di lapangan terkait isu kebijakan mulai dari permasalahan sampah hingga isu terkait pelabuhan kenyamukan.
Perlu di ketahui setelah rancangan awal RPJMD ini nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah maka akan ada rancangan akhir RPJMD sebagai wadah bagi DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi apakah 7 poin nota kesepakatan itu, bisa diakomodir oleh pemerintah atau tidak.